KAJEN – Sebanyak 17 Pemandu Lagu (PL) yang biasa
berada di tempat hiburan malam di wilayah Pantura terjaring razia oleh
anggota Sat Sabhara Polres Pekalogan, Senin (24/11) malam. Adapun selain
sejumlah wanita penghibur itu, anggota juga berhasil menyita sebanya
412 botol Miras di wilayah Kajen, Karanganyar, Bojong dan Wiradesa.
Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi, SIK, MSi melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Guntur Tri Harjani, mengatakan bahwa Operasi Pekat digelar setelah melakukan pendalaman dan pemantauan di sejumlah tempat yang berdasarkan informasi masyarakat terjadi penjualan minuman keras.
Kegiatan Operasi tersebut dilaksanakan oleh Sat Sabhara Polres Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Pekalongan AKP Agus Sulistwantoro, dan Kanit Turjawali Sat Sabhara Polres Pekalongan Aiptu Mucklas yang dilakukan dalam 4 (empat) wilayah diantaranya Kajen, Karanganyar, Bojong, Wiradesa dan Siwalan.
Adapun dalam kegiatan Operasi tersebut petugas berhasil mendapatkan dan mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk, diantaranya 390 Botol AO, 12 Botol Anggur Intisari, 7 Botol Vodka Ice Land, dan 3 Botol AO Botol Kecil. Barang haram itu diamankan di Mapolres Pekalongan untuk dijadikan alat bukti di persidangan sedangkan penjual minuman keras akan dikenakan sanksi.
“Selain mengamankan minuman keras petugas juga mengamankan 17 (tujuh belas) Pemandu lagu yang ada di Cave sepanjang pantura Desa Bondansari dan desa Siwalan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres pekalongan untuk mendapatkan pembinaan,” tegasnya.
Ditegaskan, bahwa Polres Pekalongan tetap komitmen dalam pemberantasan minuman keras karena minuman tersebut berbahaya dan selama ini terbukti menjadi sumber tindak kriminalitas, seperti perkelahian antar warga, pencurian dan pelecehan seksual. Kami meminta warga untuk turut melapor jika menemukan adanya peredaran minuman haram tersebut guna ditindaklanjuti.
Terpisah, perempuan berinisial T (21) asal Kota Pekalongan, mengaku menjadi PL bukanlah pilihan hidupnya. Dia bekerja sebagai PL untuk menghidupi dua anaknya. “Saya punya anak 2, tapi sudah pisah dengan suami,” ungkapnya.
Sehingga dirinya bekerja sebagai PL di sebuah tempat hiburan di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya, ia mengaku bekerja di sebuah pasar swalayan, di Kota Pekalongan.
“Sebelumnya saya kerja di mall. Tapi keluar. Karena nggak ada keahlian lain, jadi saya ikut di situ. Sudah sekitar setahunan ini kerja disitu,” imbuhnya.
Sumber : Radar Pekalongan
Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi, SIK, MSi melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Guntur Tri Harjani, mengatakan bahwa Operasi Pekat digelar setelah melakukan pendalaman dan pemantauan di sejumlah tempat yang berdasarkan informasi masyarakat terjadi penjualan minuman keras.
Kegiatan Operasi tersebut dilaksanakan oleh Sat Sabhara Polres Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Pekalongan AKP Agus Sulistwantoro, dan Kanit Turjawali Sat Sabhara Polres Pekalongan Aiptu Mucklas yang dilakukan dalam 4 (empat) wilayah diantaranya Kajen, Karanganyar, Bojong, Wiradesa dan Siwalan.
Adapun dalam kegiatan Operasi tersebut petugas berhasil mendapatkan dan mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk, diantaranya 390 Botol AO, 12 Botol Anggur Intisari, 7 Botol Vodka Ice Land, dan 3 Botol AO Botol Kecil. Barang haram itu diamankan di Mapolres Pekalongan untuk dijadikan alat bukti di persidangan sedangkan penjual minuman keras akan dikenakan sanksi.
“Selain mengamankan minuman keras petugas juga mengamankan 17 (tujuh belas) Pemandu lagu yang ada di Cave sepanjang pantura Desa Bondansari dan desa Siwalan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres pekalongan untuk mendapatkan pembinaan,” tegasnya.
Ditegaskan, bahwa Polres Pekalongan tetap komitmen dalam pemberantasan minuman keras karena minuman tersebut berbahaya dan selama ini terbukti menjadi sumber tindak kriminalitas, seperti perkelahian antar warga, pencurian dan pelecehan seksual. Kami meminta warga untuk turut melapor jika menemukan adanya peredaran minuman haram tersebut guna ditindaklanjuti.
Terpisah, perempuan berinisial T (21) asal Kota Pekalongan, mengaku menjadi PL bukanlah pilihan hidupnya. Dia bekerja sebagai PL untuk menghidupi dua anaknya. “Saya punya anak 2, tapi sudah pisah dengan suami,” ungkapnya.
Sehingga dirinya bekerja sebagai PL di sebuah tempat hiburan di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya, ia mengaku bekerja di sebuah pasar swalayan, di Kota Pekalongan.
“Sebelumnya saya kerja di mall. Tapi keluar. Karena nggak ada keahlian lain, jadi saya ikut di situ. Sudah sekitar setahunan ini kerja disitu,” imbuhnya.
Sumber : Radar Pekalongan